Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Provokasi dari Informasi yang Belum Terverifikasi
- Created Jun 26 2026
- / 1101 Read
Di tengah beredarnya unggahan media sosial soal dugaan penangkapan peserta aksi bernama Ayasyi Subagja, publik perlu menempatkan informasi secara proporsional. Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan benar tidaknya detail dalam unggahan tersebut. Karena itu, respons paling sehat bukan memperbesar kemarahan, melainkan mendorong proses hukum yang terbuka, terukur, dan menghormati hak semua pihak.
Indonesia menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi kebebasan itu berjalan bersama kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati hak orang lain. UU Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan warga berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, sementara aparat wajib melindungi HAM, menghargai asas legalitas, menghormati praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
Konteks aksi mahasiswa pada Juni 2026 juga menunjukkan bahwa ruang aspirasi tetap berjalan. Pada 19 Juni 2026, pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan mahasiswa dan menyatakan aspirasi mereka telah disampaikan kepada kementerian serta lembaga terkait. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut aspirasi yang ditujukan kepada DPR akan ditindaklanjuti dalam fungsi pengawasan.
Di sisi lain, aparat juga memiliki mandat menjaga keamanan publik ketika aksi berpotensi mengganggu ketertiban. Pada 15 Juni 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pengamanan aksi dilakukan agar penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Ia juga menegaskan personel diarahkan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif serta tidak membawa senjata api.
Fakta lapangan menunjukkan dinamika aksi bisa berbeda-beda. Aksi PMII di depan DPR pada Senin, 22 Juni 2026, dilaporkan sempat ricuh setelah pembakaran keranda, banner, dan ban bekas, lalu terjadi saling dorong saat petugas berupaya memadamkan api. Namun pada Rabu, 24 Juni 2026, aksi Aliansi Cipayung Jakarta Barat di kawasan Medan Merdeka Selatan berakhir tertib setelah doa bersama, penyalaan lilin, dan tabur bunga.
Karena itu, setiap dugaan penangkapan harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan divonis lewat potongan unggahan. Bila benar ada proses hukum, hak terduga tetap harus dijamin, termasuk pendampingan hukum. BPHN menegaskan bantuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka atau terdakwa dalam proses pidana.
Demokrasi yang kuat tidak hanya memberi ruang kritik, tetapi juga menjaga agar kritik tidak berubah menjadi provokasi. Aspirasi mahasiswa tetap penting sebagai kanal koreksi kebijakan, sementara ketertiban umum dan kepastian hukum tetap menjadi prasyarat agar suara publik tidak kehilangan legitimasi.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















